Rafael Alun Klaim Hartanya Meningkat Imbas Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak

Senin, 27 Maret 2023 | 11:06 WIB
Rafael Alun Klaim Hartanya Meningkat Imbas Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak
Pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama delapan jam di Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengaku bahwa kenaikan jumlah harta yang ia miliki dikarenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap harta yang ia miliki, sementara itu klaim Rafael hartanya tidak pernah bertambah secara signifikan sejak 2011.

Maka dari itu, ia pun heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya tersebut. Pasalnya semua harta itu diklaim selalu dilaporkan sejak 2011 lalu.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael yang dikutip, Senin (27/3/2023).

Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

Baca Juga: Pengakuan Rafael Alun: Daftarkan Hartanya di 2 Program Tax Amnesty Jokowi

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.

Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Walau begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Alasan APA Bungkam saat Dituding Pembisik Mario Dandy Sampai Dibuat Jengah: Aku Gak Takut Sebenarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI