Pengakuan Rafael Alun: Daftarkan Hartanya di 2 Program Tax Amnesty Jokowi

Senin, 27 Maret 2023 | 10:37 WIB
Pengakuan Rafael Alun: Daftarkan Hartanya di 2 Program Tax Amnesty Jokowi
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Menurutnya, pertambahan hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP), bukan karena ada penambahan.

Bahkan dari pengakuan Rafael Alun seluruh harta yang ia miliki tersebut sudah diikutsertakan dalam dua program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diiniasiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 dan 2022 lalu.

Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael dalam keterangannya yang dikutip Senin (27/3/2023).

Baca Juga: DPR: Larangan Bukber Bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.

Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Walau begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Alasan APA Bungkam saat Dituding Pembisik Mario Dandy Sampai Dibuat Jengah: Aku Gak Takut Sebenarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI