4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:53 WIB
4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
Hendi Prio Santoso (Kementerian BUMN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendi Prio Santoso juga jadi aktor di balik usulan perpanjangan kontrak Freeport yang seharusnya berakhir pada 2041. Hendi juga meminta dukungan Komisi VII DPR agar kembali memperpanjang kontrak operasional Freeport melalui RDP.

"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Pemandangan area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Papua, Selasa (19/8). [Antara/Puspa Perwitasari]
Pemandangan area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Papua, Selasa (19/8). [Antara/Puspa Perwitasari]

"Mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan," sambungnya.

Padahal, Freeport sudah puluhan tahun 'mengeruk' tanah Papua. Freeport bahkan sama sekali tak tersentuh meski hubungan Indonesia-AS pasang surut.

Pada 2009 silam pemerintah Indonesia sempat berniat mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menghasilkan kesepakatan Agustus 2017.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia melalui Inalum (MIND ID) dengan porsi awal 9,36 persen menjadi 51 persen.

Inalum menghabiskan uang USD3,85 miliar untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoran. Freeport sudah cukup lama menguasai tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041. 

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto. Kontrak ini diperbarui pada 1991 sehingga masa operasinya diperpanjang hingga 2021.

Melalui KK baru, ada perbedaan pendapat antara Freeport McMoRan dan pemerintah Indonesia soal pasal perpanjangan. Freeport merasa berhak mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah berakhir pada 2021 lalu. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI James Aripin Sianipar

3. Kasus BLBI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI