Suara.com - Hendi Prio Santoso, CEO Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia alias MIND ID terus disorot. Bukan karena prestasi, melainkan kontroversinya yang tak kunjung selesai.
Ada beberapa langkah Hendi yang kontroversi, mulai dari penunjukan dirinya sendiri sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia, memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia, keterlibatan dalam kasus BLBI hingga tidak lapor kekayaan (LHKPN) kepada KPK sejak empat tahun lalu yakni tahun 2019.
1. Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale
Head of Communication Vale Indonesia, Bayu Aji pada Senin (14/2/2022) lalu mengatakan, penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia dilakukan melalui RUPSLB 19 Januari 2022 sesuai dengan arahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID selaku pemegang saham sebesar 20% di PTVI.
"Adapun pencalonan tersebut dituangkan pada Surat Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Komite Mitigasi Risiko PT Vale Indonesia Tbk tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama MIND ID," kata Bayu Aji saat dikonfirmasi Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, .
"Oleh karenanya, [Hendi Prio Santoso] merupakan perwakilan yang sah dari MIND ID tersebut," tambah dia.
Penunjukan ini sejatinya ditolak oleh salah satu Dewan Komisaris MIND ID dengan alasan Hendi Prio Santoso sudah menjadi Direktur Utama MIND ID menggantikan Orias Petrus Moedak.
Namun, campur tangan Menteri BUMN Erick Thohir yang menunjuk Hendi melalui RUPS MIND ID 29 Oktober 2021 jadi kekuatan mutlak kala itu.
"Dengan adanya surat [pencalonan] itu, Dewan Komisaris aklamasi keberatan dan sudah ada surat resmi dari Dewan Komisaris untuk menolak, tidak menyetujui. Tetapi, rapat di PT Vale Indonesia malah menerima usulan Pak Hendi sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale," ujarnya, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Deretan Pejabat yang Bolos Melapor Harta Kekayaan di LHKPN, Ada yang sampai 6 Tahun Absen
2. Perpanjang Kontrak Freeport
Hendi Prio Santoso juga jadi aktor di balik usulan perpanjangan kontrak Freeport yang seharusnya berakhir pada 2041. Hendi juga meminta dukungan Komisi VII DPR agar kembali memperpanjang kontrak operasional Freeport melalui RDP.
"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, pada Rabu (16/2/2022) lalu.
"Mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan," sambungnya.
Padahal, Freeport sudah puluhan tahun 'mengeruk' tanah Papua. Freeport bahkan sama sekali tak tersentuh meski hubungan Indonesia-AS pasang surut.
Pada 2009 silam pemerintah Indonesia sempat berniat mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menghasilkan kesepakatan Agustus 2017.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia melalui Inalum (MIND ID) dengan porsi awal 9,36 persen menjadi 51 persen.
Inalum menghabiskan uang USD3,85 miliar untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoran. Freeport sudah cukup lama menguasai tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.
PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto. Kontrak ini diperbarui pada 1991 sehingga masa operasinya diperpanjang hingga 2021.
Melalui KK baru, ada perbedaan pendapat antara Freeport McMoRan dan pemerintah Indonesia soal pasal perpanjangan. Freeport merasa berhak mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah berakhir pada 2021 lalu.
3. Kasus BLBI
Hendi Prio Santoso dipanggil Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terkait hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp10,93 miliar. Nominal ini belum termasuk biaya administrasi untuk pengurusan piutang negara.
Agenda tersebut, bertujuan untuk penyelesaian hak tagih negara dana BLBI eks Bank Universal yang mencapai Rp 10.931.261.891, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Ia dipanggila bersama dengan pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Hasan Witono Wongso Krisno sebagai Direktur Utama Perdanacipta Multifinance.
4. Hendi Prio Santoso Tak Lapor Harta Kekayaan sejak 2020
Hendi juga sangat tidak patuh kepada negara meski dirinya menjabat posisi strategis di BUMN. Pasalnya, ia sama sekali tidak pernah melapor kekayaan sejak terakhir kali menyerahkan LHKPN pada tahun 2019.
Saat itu, ia masih mengisi jajaran direksi PT Semen Indonesia. Namun, begitu diangkat menjadi jabatan yang kini diembannya sejak 2021, ia terpantau belum memperbarui harta kekayaannya.
Dalam catatan LHKPN itu, Hendi tercatat memiliki harta mencapai Rp112,05 miliar. Rinciannya, ada aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan serta Bandung Barat dengan total nilai Rp19,81 miliar. Lalu, harta bergerak senilai Rp1,06 miliar.
Kendaraan itu terdiri dari mobil minibus Mazda 2013 senilai Rp150 juta, motor Honda Revo 2011 seharga Rp7,24 juta, dan yang paling mahal adalah Toyota Alphard 2016 Rp912,4 juta. Sementara harta bergerak lain yang dimiliki Hendi sebesar Rp712 juta.
Ada pula surat berharga senilai Rp9,92 miliar hingga aset yang terbesar yakni kas dan setara kas mencapai Rp80,52 miliar. Hendi juga tercatat memiliki utang, namun hanya sebesar Rp68 ribu. Jika dihitung, hartanya mencapai Rp112,05 miliar.