Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pemanggilan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso Bukan oleh Satgas BLBI bukan terkait kasus di BUMN.
Dia menyebut, pemanggilan itu terkait persoalan lama dan pribadi saat menjabat Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance, perusahaan non BUMN.
Untuk diketahui, pemanggilan Hendi ini oleh Satgas BLBI berkaitan dengan penagihan dana BLBI senilai Rp 10,93 miliar.
"Itu kan proses individu, saya rasa bukan kasus BUMN," ujar Erick beberapa waktu lalu yang ditulis, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbang Lagi, Kini Dibandrol Hampir Rp1,1 Juta/Gram
Namun demikian, Mantan Bos Klub Inter Milan ini tidak segan-segan mencopot Hendi dari posisi Direktur Utama, jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Tapi, kita harus buktikan dulu kalau memang yang bersangkutan terkena masalah hukum ya pasti kita ganti, tapi kan proses itu berlangsung dulu karena kita kan nggak tau detailnya," imbuh dia.
Untuk diketahui sebelumnya, informasi pemanggilan Hendri Prio oleh Satgas BLBI tertuang dalam pengumuman di salah satu koran nasional yang ditandatangani oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
Dalam pengumuman itu, Hendri Prio direncanakan untuk menemui Satgas BLBI pada 20 Maret 2023 pukul 14.00-16.00 WIB di Kantor Satgas BLBI yang berlokasi di kawasan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Resmi Pisah, MIND ID Ganti Nama Jadi Mineral Industri Indonesia