Pelayanan Pajak Selama Bulan Puasa Hanya Sampai Jam 3 Sore

Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:40 WIB
Pelayanan Pajak Selama Bulan Puasa Hanya Sampai Jam 3 Sore
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan 2023. Dimana selama bulan puasa ini pelayanan hanya dilakukan sampai jam 3 sore saja.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan 2023. Dimana selama bulan puasa ini pelayanan hanya dilakukan sampai jam 3 sore saja.

"Sebulan penuh ini pelayanan termasuk Kring Pajak menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Penyesuaian jam layanan ini berlaku di seluruh kantor pajak selama Ramadan," tulis pengumuman DJP, Jumat (24/3/2023).

Seperti diketahui, DJP membuka layanan konsultasi seputar perpajakan baik langsung maupun telepon Kring Pajak di 1500200. Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.

Penyesuaian waktu pelayanan itu seiring dengan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama Ramadan, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Kampar dan Sekitarnya Hari Jumat 24 Maret 2023

Pada SE Menteri PAN-RB itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis dengan jam istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI