Suara.com - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri untuk perayaan lebaran tahun ini.
Lantas kapan pemberian THR ini akan dilakukan oleh pemerintah?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok skema pemberian THR yang nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: 3 Permohonan Maaf Kemenkeu: Kasus 'Palak' Piala Lomba hingga Koper Anak Gus Dur Diobrak-abrik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Masih dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Artinya, kemungkinan pencairan THR 2023 bakal diberikan sekitar tanggal 12 April 2023. Prakiraan turunnya Tunjangan Hari Raya ini sedikit menjawab rasa penasaran THR 2023 cair kapan.