Sri Mulyani Buat Aturan, PNS yang Meninggal Dapat Rp8 Juta

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:09 WIB
Sri Mulyani Buat Aturan, PNS yang Meninggal Dapat Rp8 Juta
Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023 itu, PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023 itu, PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023 dikutip Selasa (21/3/2023).

Beleid tersebut juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia dengan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Wahai Anak-anak Muda, Jokowi Mau Ada Perubahan Pola Pikir: Jangan Semuanya Pengin Jadi PNS

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.

Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Baca Juga: Profil Sekda Riau SF Hariyanto, Total Harta Kekayaan dan Gajinya Sebagai PNS

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa besaran santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI