Pemerintah Gelontorkan Rp7 Triliun Demi Beri Subsidi Motor Listrik, Siapa Untung?

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:09 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp7 Triliun Demi Beri Subsidi Motor Listrik, Siapa Untung?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air, pemerintah meluncurkan program insentif bagi KBLBB untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi yang berlaku mulai hari Senin (20/3/2023).

Sementara untuk insentif KBLBB roda empat termasuk bus akan diumumkan pada April mendatang.

Terkait insentif yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta Per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun,” terang Sri Mulyani dikutip Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Seret Tokoh Besar di Balik Mega Korupsi Kemenkeu

Adapun penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI