Suara.com - Bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Apakah sama dengan perhitungan pegawai tetap di sebuah perusahaan? Agar tak penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat sepekan menjelang Lebaran. Namun, jumlah THR yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan kontrak akan berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak atas THR, yaitu:
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Baca Juga: Bisa Jadi THR Nih! Ayo Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair pada Bulan Ini via Link Resmi
Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Itu artinya, bagi karyawan yang sudah bergabung dengan perusahaan selama setahun, maka berhak atas THR senilai 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?
Jika merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!
- Masa kerja x 1 bulan upah/12
Contoh, kamu baru bergabung selama 2 bulan di perusahaan ini dan digaji sebesar Rp4. 000.000 per bulan. Maka cara menghitung THRnya adalah 2 x 4000.000/12 = Rp 666.666
Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 666.666.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa satu bulan upah yang dimaksud di sini terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jadwal THR Karyawan Kontrak
Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 menyebut jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Seperti yang kita ketahui, Lebaran 2023 tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya, THR 2023 kemungkinan cair sekitar tanggal 12 April 2023. Apakah kamu sudah tak sabar menerima THR?
Demikian penjelasan tentang cara menghitung THR karyawan kontrak dan jadwal cairnya tunjangan hari raya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini