Cara Daftar NIK Jadi NPWP untuk Lapor SPT Tahunan 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 16:56 WIB
Cara Daftar NIK Jadi NPWP untuk Lapor SPT Tahunan 2023
Ilustrasi kartu NPWP - cara daftar NIK jadi NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan. Bagaimana cara daftar NIK jadi NPWP?

Informasi seputar cara daftar NIK jadi NPWP perlu diketahui karena diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Hal ini juga dihimbau oleh pihak Dirjen Pajak, untuk dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan 2023 yang berakhir 31 Maret 2023 ini.

Prosesnya sendiri dipastikan cukup mudah dan dapat dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, sebab idealnya Wajib Pajak pasti memiliki NIK yang telah digunakan untuk mendaftar NPWP. Hal ini semata ditujukan agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses pada semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id.

Cara Daftar NIK jadi NPWP

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

Untuk melakukan pemadanan data NIK pada NPWP, proses yang mudah dapat dilakukan. Tahapan yang harus dilalui dapat dilihat pada poin sederhana berikut ini.

  • Buka situs www.pajak.go.id pada browser yang Anda gunakan, kemudian tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki, dan gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang diberikan
  • Buka menu Profil, dan masukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Cek validitas NIK, kemudian klik Ubah Profil
  • Lanjutkan dengan Logout atau keluar dari menu profil Anda, dan nantinya Anda dapat menguji keberhasilan langkah validasi tersebut
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil, maka validasi telah selesai dilaksanakan

Cukup mudah bukan?

Lalu Bagaimana Jika Tidak Berhasil?

Jika langkah di atas tidak berhasil, maka Anda dapat melakukan langkah berikut ini.

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login, kemudian akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang diberikan
  • Klik ikon Baris Tiga
  • Masuk menu Profil dan pilih Data Profil
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  • Klik Ubah Profil
  • Jika berhasil, coba keluar dan masuk kembali dengan NIK yang telah divalidasi tersebut

Jika kemudian NIK berhasil diinput, maka Wajib Pajak dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor yang masih aktif, dan sebagainya untuk urusan pajak lain.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP Online Lewat HP, Mudah dan Cepat

Kemudahan ini disediakan oleh Dirjen Pajak untuk membuat Wajib Pajak menjadi lebih nyaman dalam melaporkan pajak yang telah disetorkannya ke kas negara. Dengan demikian, diharapkan kesadaran pajak semakin meningkat, dan menjadi sebuah kebiasaan positif di Indonesia.

Itu tadi sekilas mengenai cara daftar NIK jadi NPWP untuk lapor SPT yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Cukup mudah bukan?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI