Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online dan Batas Waktu Pelaporan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 16:27 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online dan Batas Waktu Pelaporan
Ilustrasi SPT Tahunan - cara lapor SPT Tahunan pribadi online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah mendekati tenggat waktu akhir. Masyarakat kemudian dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut.

Melalui layanan e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Cukup dengan mengisi formulir elektronik di layanan pajak online dengan bantuan panduan jelas di dalamnya.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi online atau langkah-langkahnya sendiri, dapat Anda lihat seperti dalam berikut.

Baca Juga: Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, pada www.pajak.go.id melalui smartphone yang dimiliki atau perangkat komputer.

2. Kemudian wajib pajak login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah masuk, maka klik Lapor dan pilih e-filing serta Buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan pada Anda. Anda bisa memilih formulir 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahunnya.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik langkah selanjutnya.

Baca Juga: Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

6. Pada langkah berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Pengisian ini akan memiliki sedikitnya 18 tahapan, mulai dari isi data terkait penghasilan final, harga yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, yakni status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lakukan isi SPT dengan status yang muncul ini.

8. Setelah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email yang sudah dimasukkan.

Selesai, proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah dilaksanakan. Kewajiban sebagai wajib pajak sudah dilaksanakan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Mengacu pada informasi yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan sendiri, pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada tanggal 31 maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jadi untuk Anda yang membaca artikel ini, semoga bisa jadi pengingat untuk melaporkan pajak yang telah Anda bayarkan.

Itu tadi sekilas mengenai cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI