Suara.com - Kewajiban lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah mendekati tenggat waktu akhir. Masyarakat kemudian dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut.
Melalui layanan e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Cukup dengan mengisi formulir elektronik di layanan pajak online dengan bantuan panduan jelas di dalamnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi online atau langkah-langkahnya sendiri, dapat Anda lihat seperti dalam berikut.
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, pada www.pajak.go.id melalui smartphone yang dimiliki atau perangkat komputer.
2. Kemudian wajib pajak login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah masuk, maka klik Lapor dan pilih e-filing serta Buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan pada Anda. Anda bisa memilih formulir 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahunnya.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik langkah selanjutnya.
Baca Juga: Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?
6. Pada langkah berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Pengisian ini akan memiliki sedikitnya 18 tahapan, mulai dari isi data terkait penghasilan final, harga yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.