Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pemimpin Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023).
Persetujuan diberikan DPR setelah menerima laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI pada Senin (20/3/2023).
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
Baca Juga: Tok! RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Atas pertanyaan pimpinan sidang tersebut, peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.
"Setuju," seru peserta rapat.
Sebelumnya Komisi XI DPR RI pada Senin kemarin melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan Presiden Jokowi, yakni Perry Warjiyo.
Setelah uji tersebut, Komisi XI DPR pada hari yang sama langsung melakukan rapat internal dan memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo, calon tunggal gubernur BI.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat, dan aklamasi menyetujui saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara.
Baca Juga: Kejahatan Pinjol dan Rodot Trading Disebut Bisa Lemahkan Indonesia