Drama Tudingan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Drama tudingan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dituduhkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berlanjut.
Suara.com - Drama tudingan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilayangkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berlanjut.
Kini diketahui lembaga tersebut sudah mengirimkan surat ke kemenkeu terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun sudah membaca isi surat tersebut. Dia bilang isu ini perlu menjadi perhatian dan harus diklarifikasi karena berbagai informasi yang tersebar sudah sangat simpang siur.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menerangkan, PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
Baca Juga: Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Selasa (1/3/2023).
Namun, ia tak mengungkap transaksi triliun yang dilaporkan kepada penegak hukum itu lebih rinci. Sri Mulyani mengatakan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah.
Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP nomor 94 tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu, saya dengan pak menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret 2023, sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenkeu pada 11 Maret 2023 pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pemicu Dosen ASN Demo Soal Tukin: Nominalnya Lebih Tinggi dari Tunjangan Profesi
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya, ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta jnformasi transkasi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk kemenkeu 2009-2023, lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," terangnya.