Indonesia akan menuju emisi net zero yang diwujudkan melalui berbagai aksi mitigasi yang dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif. Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah dikelola dengan metode lahan urug saniter dan pemanfaatan gas metan pada tahun 2050.
Sedangkan mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir, serta landfill mining sudah mulai dilakukan.
Ketujuh, law enforcement, penegakan hukum dengan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.
Penegakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan.
Kedelapan, penanganan kerjasama teknik luar negeri, dengan mempertimbangkan konvensi internasional yang selaras dengan spirit UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan prinsip keadilan dan perdamaian yang abadi. KLHK berperan aktif pada berbagai konvensi diantaranya UNFCCC, UNCBD, UNCDD, CITES, Ramsar, Basa Convention, dll. Indonesia berada di posisi puncak upaya pengendalian perubahan iklim dengan instrumen diplomasi iklim, yaitu Indonesias FoLU Netsink 2030.
Kesembilan, perubahan paradigmatik dalam pengembangan sistematika kerja bikrokrasi dengan dukungan tata laksana, budaya organisasi dan sistem digital.
"Mari terus kita lakukan konsolidasi Rimbawan Indonesia dari berbagai elemen fungsi di masyarakat, kita terus mengambil langkah aksi nyata pengendalian iklim Indonesia untuk bumi yang lebih baik," tutur Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya pada saat memimpin Upacara Hari Bakti Rimbawan Ke-40 Tahun 2023 di Plaza Ir. Soedjono Soerjo Gedung KLHK Manggala Wana Bakti Jakarta.
Renungan Suci Rimbawan
Kelestarian hutan dan lingkungan hidup, memberikan manfaat kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Rimbawan Indonesia dari masa kemasa telah menorehkan hasil kerja kerasnya dalam pelaksanaan tugas mengelola sumber daya alam melalui penterjemahan prioritas-prioritas kerja lingkungan hidup dan kehutanan hingga tingkat tapak.
Baca Juga: Pasca Kerusakan di Ranca Upas, Menteri LHK Siapkan Regulasi Teknis Kegiatan di Alam
Tugas dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan memiliki resiko tinggi bagi keselamatan jiwa, terutama para rimbawan yang bertugas langsung di lapangan. Medan yang berat, bencana yang tidak terduga, dan kompleksitas masalah harus disikapi dengan semakin meningkatkan profesionalitas selaku rimbawan.