Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk Rimbawan Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 14:41 WIB
Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk Rimbawan Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha. Selain itu, telah disiapkan pencadangan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

Kedua, perubahan orientasi pengelolan hutan dari timber management (berbasis kayu) menjadi forest landscape management (berbasis pengelolaan lanskap/bentang alam) yang berorientasi pada sustainable forest management (pengelolaan hutan yang berkelanjutan).

Ketiga, solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahunnya melalui solusi permanen penanggulangan karhutla seperti yang diinstruksikan Presiden RI, Joko Widodo.

Upaya pengendalian karhutla terdiri dari upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran. Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang paling efektif adalah dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran.

KLHK bersama-sama para pemangku kepentingan lainnya terus memperkuat strategi menuju solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan analisis, operasional dan pengelolaan lanskap. Secara rutin, dilakukan analisis iklim dan langkah-langkah, seperti monitoring cuaca, analisis dan modifikasi cuaca.

Selain itu juga dilakukan operasi pengendalian karhutla dengan memperkuat deteksi dini, satgas terpadu, posko lapangan, kesiapan pemadaman, penegakan hukum, serta peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).

Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui pemulihan lahan kritis.

Akan dikembangkan Monitoring Monitoring, Reporting and Measurement (MRV) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), untuk memastikan setiap bibit yang ditanam ter-georeferensi secara spasial, dan dapat dipantau dengan citra satelit.

Kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa hidupan liar (wildlife) belong to the state , dan kelola wildlife terkait spesies dan lanskapnya sebagai satu kesatuan. Menata fragmentasi habitat menjadi orientasi kerja, juga penataan kemitraan bersama masyarakat.

Baca Juga: Pasca Kerusakan di Ranca Upas, Menteri LHK Siapkan Regulasi Teknis Kegiatan di Alam

Keenam, circular economy dari pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Keberadaan Bank Sampah tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI