Kunjungi KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB
Kunjungi KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas tudingan tidak menyenangkan soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar, Senin,(20/3/2023).

Eddy Hiariej sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12: 54 WIB. Eddy Hiariej datang santai sembari menyapa sejumlah awak media yang hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya, terima kasih," kata Eddy.

Eddy Hiariej datang ke KPK bersama asisten pribadinya atau asprinya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi.

Baca Juga: Dicolek Nikita Mirzani soal KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Begini Respons Ahmad Sahroni

Eddy datang ke KPK menggunakan kemeja putih dan tampak santai. Eddy sendiri dijadwalkan bertemu dengan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK yaitu Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen mengaku telah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.

Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).

Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, jika pada 2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta No 02 Tanggal 02 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta).

Baca Juga: Sambangi KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi soal Dugaan Korupsi Rp7 Miliar yang Dilaporkan IPW

Dua tahun kemudian, Willem mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5%) dan Ruskin (2,5%). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023. Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin.

Sedangkan di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.
Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Anehnya, dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali, senilai Rp4,875 miliar secara cash. Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun.

Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 08 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams SH, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No.: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 09 Mei 2018.

Namun, dalam faktanya, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 02 Mei 2018. Demikian pula, Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.

Lebih fatal lagi, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp4,875 miliar dari siapapun termasuk Thomas Azali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI