Ini Daftar Ancaman yang Akan Terjadi Jika Indonesia Tetap Impor Baju Bekas

Senin, 20 Maret 2023 | 09:11 WIB
Ini Daftar Ancaman yang Akan Terjadi Jika Indonesia Tetap Impor Baju Bekas
Para pelapak barang pakaian bekas menata dagangannya di Gang 1, Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Impor baju bekas kini menjadi isu panas, sebab banyak pihak yang melarang keberadaannya di dalam negeri. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengultimatum kegiatan impor baju bekas yang dinilai menggangu industri dalam negeri.

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menyebut, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Baca Juga: Sandiaga Uno Menutup International AllFood Indonesia Expo, UMKM Naik Kelas, Jangan Lupa Jaga Kualitas

Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan), KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan), KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan), KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).

Kemudian, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Berdasarkan Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB. Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.

Teten melanjutkan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.

Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.

Baca Juga: GMC Banten Bangkitkan Kembali UMKM Produk Opak

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," pungkas Teten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI