Suara.com - PT Indra Karya (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Salah satunya, Indra Karya senantiasa mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para direksi dan petinggi perusahaan.
Direktur Indra Karya Eko Budiono menjelaskan, Indra Karya senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan berkomitmen dalam menjaga integritas dengan mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022.
"Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan selaku wajib Pajak untuk tertib melaporkan Pajak secara berkala," ujar Eko seperti dikutip, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Dinilai Inovatif dan Peduli UMKM, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan di Anugerah BUMN 2023
Sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Indra Karya (Persero), Direksi Indra Karya memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN di mulai dari level Dewan Komisaris, Direksi, BOD-1 hingga BOD-2.
Sejalan dengan pernyataan Eko, VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono mengatakan, terhitung sejak Rabu (15/03) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di PT Indra Karya (Persero) telah melaporkan 100% pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahunnya, Top Manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC) Good Corporate Governance (GCG) di mana insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
"Untuk mewujudkan sikap integritas, setiap insan di lingkungan manajemen Indra Karya senantiasa wajib menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menandatangani komitmen Code of Conduct (CoC) yang wajib diterapkan di lingkungan Perusahaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat di lingkup manajemen perusahaan serta seluruh pegawai berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui situs DJP Online secara berkala," jelas Okky.
Atas kepatuhan itu, Indra Karya berhasil meraih penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan hasil asessmen Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022.
Baca Juga: Indra Karya Siap Terapkan Industri 4.0 di Jasa Konsultan
"Skor penilaian GCG Indra Karya terus meningkat, hal ini mencerminkan konsistensi upaya kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk dalam implementasi strategi transformasi budaya dan recovery bisnis Indra Karya," imbuh Eko.