“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor
Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK
10 April 2025 | 14:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:38 WIB
Bisnis | 18:03 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 17:48 WIB
Bisnis | 17:44 WIB
Bisnis | 17:32 WIB
Bisnis | 17:05 WIB