Suara.com - Perum Perhutani mulai menggunakan sistem elektronik untuk memudahan pekerjaan. Salah satunya dengan menerapkan sistem elektronik tanda tangan digital untuk semua dokumen di lingkungan Perum Perhutani.
Penerapam sistem elektronik ini bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN)
Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M Denny Ermansyah mengatakan, diharapkan agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan.
"Saat ini Perhutani memiliki satuan kerja yang tersebar di pulau Jawa dan Madura, semoga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antar satuan kerja yang ada di Perhutani karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen," ujarnya seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Perlu Adanya Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan menyampaikan fungsi sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan keamanan dokumen, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan.
"Sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi. Setiap sertifikat elektronik ini bisa di-scan untuk dilihat siapa yang melakukan tanda tangan dan waktu penandatanganannya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dokumen di Perum Perhutani," jelas dia.
Sebagai informasi tambahan, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Baca Juga: Profil Kuncoro Wibowo Mantan Bos BUMN yang Maling Duit Beras Bansos