Wamenkeu Jelaskan Transaksi Rp 300 T Termasuk TPPU atau Bukan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:54 WIB
Wamenkeu Jelaskan Transaksi Rp 300 T Termasuk TPPU atau Bukan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara buka-bukaan soal dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) dalam transaksi senilai Rp 300 triliun. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneliti transaksi yang dinilai janggal itu.

Dia menyebut, perlu menelisik satu per satu transaksi dari Rp 300 triliun itu, sehingga bisa dibilang apa itu TPPU atau transaski biasa.

"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).

Dia melanjutkan, sebenarnya Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan 17 kasus TPPU sejak 2010. TPPU yang ditemukan itu juga telah masuk ke pengadilan dan telah ada yang divonis.

Baca Juga: Hingga Februari, Pemerintah Kantongi Rp279 Triliun Duit Pajak

Menurut Suahasil, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pihak yang ditengarai harus membuktikan bahwa harta dan aset bukan didapat dari hasil pencucian uang.

Jika tak terbukti, maka aset dan harta bisa didiambil oleh penegak hukum. Kekinian, sebanyak Rp 7 triliun aset yang telah diambil, karena tidak bisa dibuktikan asal muasalnya.

"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat," jelas dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data terkait transaksi pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Transaksi ini diketahui terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyerahan data ini dalam rangka pertukaran informasi antar lembaga termasuk Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Beda dengan Rafael dan Eko, Kok Kemenkeu Belum Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Kami PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/3/2023).

Dia membeberkan data yang diserahkan ke Sri Mulyani berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," jelas dia.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI