Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyepakati komitmen bakal melarang penjualan baju bekas atau Thrifting. Pelarangan baju thrifting ini termasuk pada e-commerce besar seperti okopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, terdapat tiga komitmen yang disepakati pemerintah dengan para e-commerce tersebut. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga: Bisnis Baju Bekas Terancam Karena Dianggap Mengganggu
"Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor," ujar Hanung di Jakarta seperti dikutip Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya kedua, pemerintah juga meminta e-commerce melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor. Kemudian ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, pemerintah meminta e-commercer melakukan blacklist akun seller.
"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," jelas dia.
Namun demikian, Hanung menyebut, memang tidak akan 100% hilang penjualan baju bekas di e-commerce. Hanya saja, identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.
Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.
Baca Juga: idEA Harap Revisi Permendag 50/2022 Tidak Jadi Bumerang Buat UMKM
"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKopUKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," pungkas Hanung.