Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi kelonggaran kepada pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata aturan tersebut seperti dikutip Kamis (16/3/2023).
Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan.
Namun sebelum melakukan pemotongan gaji ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut.
Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak
Baca Juga: Disinyalir Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ribuan Buruh-Tani Geruduk Gedung DPR
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.