Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB
Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi kelonggaran kepada pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi kelonggaran kepada pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata aturan tersebut seperti dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan.

Namun sebelum melakukan pemotongan gaji ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak

Baca Juga: Disinyalir Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ribuan Buruh-Tani Geruduk Gedung DPR

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI