Suara.com - Pemerintah telah menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gabah dan beras. Kenaikan harga beras ini agar melindungi harga di petani, serta melindungi harga di konsumen agar tak naik tinggi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden telah menyetujui kenaikan HPP dan HET beras ini.
"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, lalu satu lagi harga eceran tertinggi," ujar Arief seperti dikutip, Kamis (16/3/2023).
Adapun, kenaikan HPP di mana pembelian gabah dan beras oleh Perum Bulog diantaranya, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani disesuaikan sebesar Rp 5.000, di tingkat penggilingan Rp 5.100. Kemudian, gabah kering giling (GKG) HPP di penggilingan Rp 6.200, di Gudang Bulog Rp 6.300
HPP tersebut naik dibandingkan HPP dalam aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras dipatok HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG ditetapkan Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan.
Sementara, perhitungan HET beras dibedakan seusai zonasi, zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan, dan zona 3 Maluku dan Papua.
Pada zona 1 ditetapa HET medium sebesar Rp 10.900 per kg untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Lalu untuk beras premium zona I sebesar Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, memang ada kenaikan, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Baca Juga: Usai Temui Jokowi, Bapanas Resmi Tetapkan HPP Gabah dan Beras
Kemudian, wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Selanjutnya, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kg dan premium sebesar Rp 13.600 per kg.