Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim para Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah mencapai 7,1 juta orang sampai dengan 13 Maret 2023.
"Dibandingkan tahun lalu pada tanggal 13 Maret 2022, (capaian) ini berarti 15,41 persen lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan angka 7,1 juta tadi terdiri dari 6,93 juta SPT merupakan WP orang pribadi. Capaian ini juga meningkat 15,34 persen dibanding tahun lalu. Kemudian sisanya 217.126 adalah WP badan, yang jumlah pelaporan ini pun naik 17,95 persen dibanding tahun lalu.
Diketahui, setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Pajak sejak periode 1 Januari hingga terakhir 31 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya
Ketentuan wajib lapor di periode Januari hingga Maret itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.