Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Padahal saat ini dirinya telah disorot publik terkait harta kekayaan yang janggal.
Hal ini berbeda kasus dengan pejabat di Kemenkeu lainnya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto yang langsung dicopot dari jabatannya, ketika tersandung kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar.
Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, belum dicopotnya Andhi Pramono, karena memerlukan beberapa dokumen tambahan.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu masih menunggu bukti-bukti dokumen/berkas yang akan diusulkan untuk dapat diperiksa," ujar Prastowo yang dikutip, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun Untuk Bansos Jelang Ramadhan dan Lebaran
Dia melanjutkan, Andhi Pramono sebenarnya sudah diinvestigasi oleh Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Selain itu, Prastowo mengklaim, Andhi Pramono sangat koperatif menjalani investigasi yang dilakukan Kemenkeu.
Namun demikian, dari hasil investigasi itu, belum ada rencana Kemenkeu untuk mencopot jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Alasan ini karena permintaan keterangan pertama ya, dan kami kemarin berpandangan untuk dapat minta keterangan saat ada tugas ke Jakarta, tapi nanti selanjutnya coba kami cek ke Itjen keputusan selanjutnya seperti apa," kata Yustinus.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Promono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/3) kemarin. Pemanggilan Andhi Pramono ini terkait dengan klarifikasi harta kekayaan yang dinilai janggal.
Baca Juga: Jurus Ngeles Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK
Setelah melalui klarifikasi selama 6,5 jam, Andhi Pramono dengan mengenakan jaket biru dan kemeja batik coklat, mengeluarkan juru ngelesnya kepada wartawan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya telah lengkap menyampaikan, dan diklarifikasi (oleh KPK) secara kooperatif dan profesional. Dan saya telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun," ujar Andhi di Kantor KPK, yang dikutip Rabu (15/3/2023).