Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 08:08 WIB
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tiap tahunnya. Untuk tahun 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023 mendatang. Namun ada golongan yang tak perlu melaporkan pajak, lantas siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan

Golongan orang yang diwajibkan melapor SPT Tahunan telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), maka dia tak wajib melapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun ia tidak menyampaikan SPT nya sama sekali.

Mengenal SPT Tahunan 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang biasa disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukanlah objek pajak, harta serta kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan. 

SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Pribadi yang sudah terdaftar sebagai WP harus ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

Sebagai Wajib Pajak, maka Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan dari mata uang Rupiah, dan menandatangani serta harus menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

SPT Tahunan dapat berbentuk: 

  1. Dokumen elektronik yang didaptkan melalui e-filing seperti web, e-form, dan juga e-spt  
  2. Formulir kertas atau hardcopy 

SPT Tahunan PPh pada umumnya terdiri dari: 

  1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak 
  2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. 

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Baca Juga: Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Meskipun sekilas semua orang yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada beberapa golongan orang yang tak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak mereka. Golongan ini yaitu: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI