Ia berharap, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pelonggaran uang muka kredit pemilikan properti hingga nol persen dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 50 persen.
"Pemerintah pun diharapkan memberikan kemudahan Perizinan Proses Transaksi & Sosialisasi, serta dari sektor perbankan diharapkan ada promo bunga KPR dengan kemudahan skema bayar, khususnya promo bunga KPR, dapat memacu peningkatan transaksi yang terjadi di industri properti," ujarnya.