Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.