Seruan Wapres ke Masyarakat: Segera Lapor SPT

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:17 WIB
Seruan Wapres ke Masyarakat: Segera Lapor SPT
Wapres Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kalimantan Selatan, Jumat (27/1/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyerukan masyarakat agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, menurut Wapres pelaporan SPT merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Wapres di Jakarta yang dikutip, Selasa (14/3/2023).

Tidak hanya pekerja luas saja, sebut Maruf lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.

Baca Juga: Bukan Pepesan Kosong, PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Jumbo Rp 300 T ke Sri Mulyani

“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” kata Wapres.

Di sisi lain, implementasi penggunaan dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.

"Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara," imbuh Wapres.

Untuk itu, sekali lagi Wapres mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu. Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.

"Kepada Wajib Pajak, saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan," pungkas Wapres.

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Alokasi Anggaran Berbelit, Sri Mulyani Luncurkan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI