Sidang IMO FAL ke-47 Resmi Dimulai, Indonesia Ikut Bahas Pengaturan Pelayaran Internasional

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:54 WIB
Sidang IMO FAL ke-47 Resmi Dimulai, Indonesia Ikut Bahas Pengaturan Pelayaran Internasional
Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada 13 sampai dengan 17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administration menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada pasal 45 Perpres 23/2022.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Rifanie Komara yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengungkapkan bahwa pada Sidang IMO FAL ke 47 ini, Indonesia ikut serta dalam pembahasan standar prosedur administratif secara internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.

"Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi dalam administrasi antar institusi antar negara, maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah," ujar Rifanie.

Secara khusus Sidang IMO FAL Ke-47 membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan adopsi draft amendemen terhadap Konvensi FAL, update terhadap lampiran dan Explanatory Manual of FAL Convention, dan aplikasi konsep Single Window.

"Pada kesempatan tersebut, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada agenda 6 Application of Single Window Concept, pada dokumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation of single window platform to standardize services and reduce administrative burdens at Indonesia's ports, serta menyampaikan presentasi mengenai sistem Inaportnet Indonesia di depan para perwakilan negara anggota IMO pada hari Rabu, 15 Maret 2023 nanti," jelasnya.

Untuk efisiensi waktu sidang, pembahasan agenda-agenda sidang juga dibahas dalam 3 working group yang diselenggarakan secara paralel atau berbarengan dengan sidang plenary.

Sidang IMO FAL ke 47 ini dipimpin oleh Ms. Marina Angsell dari Swedia serta dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota IMO dan organisasi internasional terkait pelayaran seperti World Customs Organization (WCO), European Commission (EU), United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), Comite International Radio Maritime (CIRM), International Chamber of Shipping (ICS), International Organization for Standardization (ISO), International Harbour Marters Associations (IHMA), The Federation of National Associations of Ship Brokers and Agents (FONASBA), International Transport Workers Federation (ITF), World Shipping Council (WSC), International Port Community Systems Association (IPCSA), BIMCO, INTERTANKO.

”Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi FALICITATION 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002, dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya kontainer berada di pelabuhan, Indonesia telah membuat capaian yang cukup signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet maupun sistem yang dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: INSA Fasilitasi Perusahaan Pelayaran Raih SDM Unggul

Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo, kontainer maupun kargo lainnya, berharap rekomendasi dari Sidang FAL ke-47 dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI