Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai yang diduga adalah kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di salah satu safe deposit box milik bank BUMN. Mungkin banyak diantara kita yang tak cukup akrab dengan istilah safe deposit box. Lantas apa itu safe deposit box?
Berdasarkan temuan PPATK, Rafael menyimpan uang di tempat tersebut tidak dalam jumlah yang sedikit, melainkan sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya penemuan uang sebanyak itu. Namun, hingga saat inj Ivan tidak ingin menjelaskan secara lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Apa Itu Safe Deposit Box?
Melansir dari laman OJK, layanan Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan uang, harta atau surat-surat berharga lainnya. SBD dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam sebuah ruang khasanah yang kokoh dan juga tahan api untuk menjaga keamanan dari barang yang disimpandm di dalamnya dan memberikan rasa aman bagi para penggunanya.
Biasanya barang yang akan disimpan di dalam SDB yaitu barang-barang yang bernilai tinggi. Dimana pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang-barang tersebut di rumah. Biaya asuransi dari barang yang disimpan di SDB bank pada umumnya relatif lebih murah.
Berikut adalah barang-barang yang bisa disimpan di Safe Deposit Box:
• Surat pribadi, seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat penghargaan, hingga surat nikah.
• Akta rumah, bangunan atau tanah
• Salinan surat wasiat serta surat kuasa
• Sertifikat saham dan obligasi