Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 09:59 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang
Ilustrasi: Rupiah (sxc.hu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, beredar kabar bahwa Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mendapatkan informasi total transaksi mencurgikan di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun. Kabar itu lantas memicu perhatian publik.

Bicara soal pencucian uang, di Indonesia sendiri kegiatan pencucian uang telah menjadi salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Memangnya, apa itu pencucian uang?

Pencucian Uang Adalah

Baca Juga: Dari 69, Kemenkeu Intensifkan Pemeriksaan terhadap 27 Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar

Secara sederhana, pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang maupun dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga uang tersebut seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Pencucian uang adalah suatu metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, serta kegiatan-kegiatan lain yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang ini dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya ada transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang maupun tindakan dan/atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.

Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, ada beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kata Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, 964 Karyawan Diduga 'Bermain' 16 Pegawai Diusut Hukum

- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang ataupun surat berharga atau perbuatan lainnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya adalah hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan.

- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, ataupun kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun patut diduganya adalah hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, ataupun menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI