Ada juga sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.
Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.