Pegawai Pajak Banyak yang Punya Saham Tertutup, Kemenkeu Tak Masalah

Selasa, 14 Maret 2023 | 09:26 WIB
Pegawai Pajak Banyak yang Punya Saham Tertutup, Kemenkeu Tak Masalah
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kepemilikan saham-saham tersebut tidaklah bertentangan dengan aturan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 134 pegawai Pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup kini menimbulkan polemik publik.

Lantas bolehkah pegawai Pajak memiliki saham?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kepemilikan saham-saham tersebut tidaklah bertentangan dengan aturan.

"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," kata Yustinus, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Sempat Disebut Sederhana, Kakak Mario Dandy Juga Pamer Kemewahan, Netizen: Sederhana Versi Anak Pegawai Pajak

Meski begitu kata dia kepemilikan saham yang diatasnamakan para istri pegawai Pajak tersebut harus diteliti lebih lanjut, Yustinus pun mengaku sudah menerima data-data tersebut.

"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," katanya.

Lebih lanjut Yustinus bilang, Itjen Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis.

Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.

"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.

Baca Juga: Arie Kriting Diduga Sindir Langkah Kemenkeu yang 'Bersih-bersih', Netizen: Sarkasnya Dapat Banget

Sebelumnya dari keterangan yang dirilis KPK menyebutkan ada sekitar 134 pegawai Pajak yang memiliki saham disejumlah perusahaan tertutup, saham-saham tersebut diatasnamakan para istri pegawai Pajak.

Ada juga sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.

Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI