Suara.com - Data soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 300 triliun jadi sorotan publik. Transaksi itu berlangsung sejak tahun 2009-2023 yang melibatkan pegawai kantor pajak dan Bea Cukai.
Namun, data transaksi ini masih diragukan, karena ada beda pernyataan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun asal usul ini bermula ketika Mahfud memberi pernyataan saat tengah berada di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023), yang menyebut dapat informasi transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebanyak Rp 300 triliun.
Kebanyakan, transaksi itu dilakukan oleh para pegawai pajak dan Bea Cukai Kemenkeu dan data itu didapatkannya dari i Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Rafael Alun Sempat Wara-wiri ke Sejumlah Bank Sebelum Simpan Rp37 Miliar ke Safe Deposit Box
"Pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud kala itu.
Namun, mendengar adanya transaksi itu Sri Mulyani mengelak. Pasalnya, dia tidak mengetahui dan belum menerima data transaksi itu dari PPATK.
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Jadi dalam hal ini teman-teman media silahkan nanti mungkin bertanya kepada Pak Ivan," tegas Sri Mulyani.
Perbedaan persepsi antara keduanya kembali terjadi, hal ini ketika ada data keterlibatan karyawan. Mahfud menyebut, transaksi jumbo itu melibatkan 460 lebih pegawai.
Namun, kata Sri Mulyani, data yang ia dapat dari PPATK justru ada 964 pegawai. Selain itu, transaksi mencurigakan itu tidak dimulai pada tahun 2009 tapi sejak 2007.
"Jadi, 964 itu akumulasi, jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami, Kemenkeu, Itjen atau yang diidentifikasi oleh PPATK. Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini," imbuh Sri Mulyani.
Meski begitu, Mahfud MD memastikan transaksi jumbo itu merupakan tindak pencucian uang, bukan korupsi.
"Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang," katanya.