Suara.com - Maria Dhue (25) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ende mengisahkan pengalaman saat melakukan pemeriksaan mata pada salah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian prosedur saat memeriksakan diri baik dari FKTP sampai pada pemeriksaan di optik, dirinya tidak mengeluarkan biaya sepersepun. Selain itu, untuk biaya kaca mata pun semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut membuat kepercayaan yang dirasakan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang tidak ragu menggunakan kartu JKN untuk berobat.
Awalnya Maria tidak mengetahui kalau dirinya sudah terdaftar menjadi peserta Program JKN. Saat sampai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) para petugas meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dicek kepesertaannya, ternyata Maria sudah terdaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Awalnya saya sangat khawatir karena biaya yang dikeluarkan untuk memeriksakan mata saya pasti akan besar. Namun karena kesehatan mata saya yang sudah sangat mengganggu aktivitas saya maka saya memberanikan untuk memeriksakan diri. Saya begitu terkejut dan bersyukur ternyata saya sudah terdaftar menjadi peserta Program JKN,” tutur Maria.
Ia menambahkan bahwa seperti biasa ia melewati alur pelayanan kesehatan dari FKTP. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, ia didiagnosa Myopia (rabun jauh) dan harus memakai kaca mata. Beruntungnya, kaca mata termasuk salah satu alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan membawa surat rujukan dari FKTP yang tertera pada kartu JKN miliknya, ia berobat ke Klinik Utama Johanes Don Bosco Do yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata serta diberikan resep kaca mata dan obat.
"Setelah mendapatkan legalisasi saya langsung ke optik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sana saya memilih kaca mata sesuai dengan hak kelas yang saya dapatkan," ujar Maria.
BPJS Kesehatan saat ini mempermudah proses pemeriksaan mata dan pelayanan kaca mata cukup di FKTP tanpa harus melalui proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pelayanan kaca mata di FKTP telah sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP. Penjaminan pelayanan kaca mata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi.
Maria mengatakan dirinya merasa tidak mengalami kendala selama mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan mata di FKTP maupun di Optik.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas
"Peralatannya cukup lengkap jadi tidak bolak-balik. Selain itu, semua petugas di fasilitas kesehatan juga ramah, tidak dibedakan dengan pasien umum dan asalkan kita sudah pahami prosedurnya, semuanya berjalan lancar. Intinya saya puas dengan pelayanan kaca mata menggunakan Program JKN," tutur Maria.
Kini, Maria mengaku tak ada nyeri dan gangguan lagi yang ia rasakan. Ia hanya fokus untuk proses kesembuhan dengan rutin memeriksakan kondisinya ke rumah sakit. Di akhir pertemuannya, dirinya berterima kasih dengan program pemerintah melalui BPJS Kesehatan lantaran biaya telah dijamin oleh Program JKN. Tak lupa ia mengapresiasi kinerja baik yang ditunjukkan oleh Klinik Utama Johanes Don Bosco Do dan Optik Diva.