Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Formulir 1770 S 

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini: 

• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun. 

• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya. 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya. 

Sama seperti pada Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga akan diwajibkan untuk mempunyai bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS lantaran terdapat lampiran yang harus diisi. Lampiran Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan yakni: 

• Data penghasilan 

• Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong 

• Daftar anggota keluarga 

Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

3. Formulir 1770 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI