Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun tahukah kalian bahwa ada beberapa jenis jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?

WP Orang Pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berikut. 

SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang biasa digunakan untuk melaporpenghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap tahun. Baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta atau kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Dalam praktiknya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain yaitu formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770. Lantas apa saja perbedaan atara ketiganya? 

Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perbedaannya 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 

1. Formulir 1770 SS 

Formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari Rp 60 juta setiap satu tahun. Formulir 1770 SS ini memiliki struktur dan bentuk paling sederhana di antara yang lainnya, karena hanya terdiri dari 1 lembar saja. 

Di akhir tahun, setiap karyawan harus meminta bukti berupa potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan juga bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS. Karena, di dalam bukti potong 1721-A1 ataupum 1721-A2 tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun. 

Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Adapun proses pengisian formulir 1770 SS, menjadi yang paling sederhana. WP hanya perlu memindahkan seluruh data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib Pajak juga dapat mengisikan daftar harta atau kewajiban hinggs akhir tahun, tanpa harus memerlukan perinciannya. 

2. Formulir 1770 S 

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini: 

• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun. 

• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya. 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya. 

Sama seperti pada Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga akan diwajibkan untuk mempunyai bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS lantaran terdapat lampiran yang harus diisi. Lampiran Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan yakni: 

• Data penghasilan 

• Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong 

• Daftar anggota keluarga 

3. Formulir 1770 

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:  

• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri 

• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain 

• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final 

• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya 

• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri 

Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI