Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut.
Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu:
1. Formulir 1770SS
Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun.
Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
3. Formulir 1770
Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak:
1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN"
• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT.
• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya".
• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT)
• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga
• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6.
• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B
• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang
• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
• WP lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
Sebelumnya, WP haru menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhsil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Klik menu "pilih dengan formulir" lalu Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
• Isi seluruh data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
• Klik "Langkah Selanjutnya".
• Kolom "Pembetulan" hanya diisi jika WP menemui kesalahan pada SPT Tahunan di tahun sebelumnya
• Isikan penghasilan final di Bagian A
• Isikan harta di akhir tahun pada Bagian B
• Isi daftar hutang di akhir tahun pada Bagian C
• Klik menu "Lanjut"
• Isi daftar susunan anggota keluarga di bagian D lalu klik "Langkah Selanjutnya"
• Kemudian isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, hadiah, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta, ataupun penghasilan lainnya
• Isi penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak pada Bagian B
• Isi daftar pemotongan maupun pemungutan PPh dari bukti potong di bagian C
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami atau istri, NPWP suami atau istri
• Isi penghasilan Neto pada bagian A
• Isikan status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya boleh diisi bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
• Isi status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya dapat diisi bagi WP yang telah memperoleh penghasilan dari luar negeri
• Bagian D hanya diisi bagi WP yang sebelumnya pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
• Simak baik-baik mengenai status SPT pada Bagian E
• Bagian F hanya dapat diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan di email dan klik "Kirim SPT"
• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telahbdilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir SPT 1770 e-Form
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, serta kode keamanan.
• Jika sudah selesai, maka klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Form"
• Pastikan bahwa perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer lalu Klik "Buat SPT"
• Kemudian WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab dan Klik "SPT 1770 S"
• Isi seluruh data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal lalu klik menu "Kirim Permintaan"
• Sistem kemudian akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang telah diunduh
• Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan jumlah data penghasilan final
• Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B
• Lakukan penyesuaian di Bagian C berdasarkan dengan data utang terkini dan tahun sebelumnya
• Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian D dan klik "Selanjutnya"
• Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan nfinal fi Bagian A
• Isi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak pada Bagian B
• Isi pemotongan ataupun pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian C
• Lengkapi seluruh data identitas
• Isi anguran bulanan di poin D.14
• Selanjutnya, lampirkan dolumen pada bagian D
• Isi tanggal pembuatan SPT Tahunan
• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email dan klik menu "Submit"
• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang akan dilaporkan ke email.
Itulah tadi cara mengisi SPT tahunan secara online. Segera lapor SPT tahunan Anda dan jangan sampai terlambat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari