Suara.com - Cuitan KPK seputar potensi kerugian negara akibat pengelolaan proyek tol di era pemerintahan Presiden Jokowi kembali mengemuka. Pembahasan singkat yang ada pada cuitan tersebut kemudian memicu pertanyaan, kira-kira apa penyebab negara berpotensi rugi Rp4,5 triliun gara-gara proyek tol ini?
KPK menyampaikan sedikitnya ada enam permasalahan utama dalam penyelenggaraan jalan tol yang perlu segera ditangani bersama oleh pemangku kepentingan.
Apa Penyebab Potensi Kerugian Negara?
Salah satu penyebab yang banyak disoroti adalah seputar kewajiban BUJT dalam membayarkan dana bergulir dari pengadaan tanah jalan ke pemerintah. Lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban BUJT ini kemudian jadi akar permasalahan.
Baca Juga: Kemenkeu Panggil Kepala Bea Cukai se-Indonesia, Tiru Aksi Jokowi dengan Polri?
Sedikitnya terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU senilai Rp4,2 triliun, dan delapan diantaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024 mendatang. Pendapatan negara sendiri seharusnya masih akan bertambah dari nilai tambah bunga dana bergulir, sebesar Rp394 miliar.
Jadi jika di total, sedikitnya terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun. Dana ini digunakan dalam rangka pembebasan lahan yang diperlukan dalam pembangunan jalan tol, yang dikeluarkan oleh negara.
BUJT, pada masa itu, menjanjikan pengembalian dana pada periode yang disepakati. Namun KPK menilai tidak ada pengawasan dan kesepakatan jelas mengenai kewajiban pembayaran dari BUJT, sehingga muncul risiko kerugian yang diderita negara.
Ditelusuri oleh PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam konteks ini Badan pengatur Jalan Tol, telah menerima data dari KPK tersebut. Pihak kementerian kemudian akan mendalami laporan KPK ini, dan menjalankan rekomendasi KPK untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan, dan peraturan turunan terkait teknis pengembalian konsesi dan pengusahaan jalan tol.
Langkah proaktif ditunjukkan oleh Kementerian PUPR dalam menyikapi masalah tersebut. Hal ini dilakukan untuk segera menemukan kejelasan dari kewajiban pengembalian dana yang digunakan oleh pemerintah, dalam menalangi pengeluaran yang dibutuhkan pada pembangunan jalan tol.
Jika mengacu pada data yang dikumpulkan sejak 2016 oleh KPK, total pembangunan jalan tol sejak era Presiden Jokowi naik mencapai 2.923 kilometer, dengan nilai investasi mencapai Rp593,2 triliun.
Namun dalam proyek ini, ditemukan ada risiko kerugian negara, dan KPK juga dinilai cermat sehingga dapat mengetahui potensi ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian