Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai pajak gunakan nama istri dalam kepemilikan saham di sejumlah perusahaan. Setidaknya, ada 134 pegawai pajak di 280 perusahaan tertutup.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, memang pegawai pajak tidak salah dalam memiliki saham di suatu perusahaan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan nama istri yang digunakan dalam kepemilikan saham itu.
"Tapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti, ditindaklanjuti kenapa mereka punya perusahaan ini. Kan umumnya atas nama istrinya. Kenapa mereka punya perusahaan, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka" ujarnya ketika ditemui di Kementerian PANRB, Jumat (10/3/2023).
Adanya pertanyaan itu, Pahala meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menginvestigasi lebih dalam lagi terkait informasi saham-saham yang dimiliki pegawai pajak.
Baca Juga: Low Tuck Kwong Cuan Segaban, Laba Bersih Emiten Orang Terkaya RI Tembus Rp32 Triliun
Pada hari ini, dia juga telah mengirimkan laporan audit temuan kepemilikan saham para pegawai pajak kepada Kemenkeu.
"Nama ada, nama perusahaan ada, bergerak di bidang apa. Kita lagi komunikasi dengan Dirjen AHU, pemegang saham lainnya siapa aja, kita komunikasi dengan Dirjen AHU lengkapkan jabatannya," kata dia.
Sayangnya, Pahala tidak merinci siapa-siapa pegawai pajak yang memiliki saham di suatu perusahaan.
Hanya saja, dia merasa khawatir, kalau ada pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak, sebab akan ada konflik kepentingan.
"Ini kan resikonya gede kan dibanding perusahaan catering, kalau catering istrinya hobi misalnya. Kalau urusan pajak tolong dalemin, siapa saja kliennya, ada urusan tidak dengan urusan jabatan suaminya," pungkas Pahala.
Baca Juga: Bola Panas Tudingan Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Kemenkeu Mempertanyakan Data Valid PPATK