Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait tuntutan buruh yang meminta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya saat ini, desakan mundur ini imbas rentetan kasus maraknya harta pejabat pajak yang dinilai tak wajar.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menghormati segala bentuk aksi unjuk rasa karena bagian dari kebebasan berpendapat.
"Hal itu hal biasa, kami mengapresiasi, menghormati siapapun yang menyampaikan pandangan dan pendapat dalam unjuk rasa sekalipun," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Prastowo mengatakan menerima dengan baik aspirasi tersebut dan berharap bisa berdialog langsung. Menurutnya, momen ini menjadi langkah baik menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
"Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya," tutur Prastowo.
Sebelumnya, sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggeruduk gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Demo buruh ini imbas rekening gendut yang dimiliki sejumlah pejabat pajak.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mundur. Aksi ribuan buruh ini merrespons terbongkarnya aset gendut Rp56,1 miliar milik Rafael Alun Trisambdo, mantan eselon III DJP itu.
“Dalam aksi yang diorganisir Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh ini, menuntut dirjen pajak mundur. Aksi ini melibatkan wilayah Jabodetabek. Jumlah massa sekitar 1.000an,” ujar Iqbal di Jakarta dikutip Jumat (10/3/2023).
Selain itu, kata dia, Partai Buruh mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta yang digawangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Presiden Jokowi perlu menerbitkan aturan terkait pembuktian kekayaan pejabat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Mundur Gegara Skandal Korupsi di Kementerian Keuangan?
“Ini harus dilakukan audit forensik, enggak bisa audit biasa, internal audit itu enggak bisa. Harus ada dalam hal ini Presiden mengeluarkan Perpu tentang pembuktian kekayaan pejabat. Kalau tidak Perpu, kepada DPR dengan sisa masa jabatannya membuat undang-undang pembuktian balik kekayaan pejabat,” lanjut dia.
Tak hanya Dirjen Pajak harus mundur, lanjutnya, Partai Buruh mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot seluruh pegawai eselon di Kemenkeu yang terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. “Buruh dan pekerja mendesak Menkeu Sri Mulyani mencpot seluruh pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya.