PUPR Juga Ada Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:55 WIB
PUPR Juga Ada Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembangunan jalan tol di dalam negeri. Sebab, KPK mendapati fakta adanya pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap jadi komisaris di beberapa badan usaha jalan tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, kondisi itu bisa memicu konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Seharusnya, kata dia, sebagai pengatur dan pengawas dilarang masuk ke badan usaha jalan tol.

"Nah 5 orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, saya bilang ini gimana, nggak bisa begitu," ujar Pahala di Jakarta yang dikutip, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Soal Aliran Dana 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani Tantang Mahfud MD: Ayo Kita Beresin

Atas temuan itu, tutur dia, KPK langsung berkoordinasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kemudian, Pahala mengatakan, Menteri Basuki menyetujui pencopotan lima orang anggota BPJT yang rangkap jabatan komisaris di badan usaha jalan tol.

"Pak Menteri setuju nanti dicopot semua yang lima," kata dia.

Di sisi lain, Pahala menyebut, KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 triliun dari pembangunan jalan tol. Kerugian ini timbul dari dana talangan pembebasan tanah yang belum dibayarkan badan usaha ke negara.

"Jadi, itu dulu pemerintah sudah beliin tanah pembebasan tanah, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang. Ternyata setelah jalan tol jadi, Rp 4,5 triliun belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana. Itu yang belum bayar adalah pengelola jalan tol, masih ada sekarang perusahaannya," pungkas dia.

Baca Juga: Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI