Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pembenahan pada sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Awalnya, LHKPN hanya untuk pejabat tinggi negara, tapi ke depan pegawai berpangkat rendah juga akan diwajibkan lapor harta kekayaan.
Untuk merubah skema itu, KPK tengah melakukan revisi aturan terkait pelaporan LHKPN yang mulai berlangsung sejak awal tahun.
"JAdi, kami ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kami mau lebih bawah lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, yang dikutip Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, langkah ini dilakukan, agar negara tidak kecolongan lagi seperti Rafael Alun Trisambodo, di mana dia telah menghimpun pundi-pundi saat dirinya berpangkat rendah.
Baca Juga: ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis
Pada saat itu, Rafael tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan miliknya.
"RAT, dia sebelum 2011 beli asetnya. Jabatan dia belum sampai wajib lapor. Kita mau revisi lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi kita suruh wajib lapor," jelas Pahala.
Pahala menambahkan, sebenarnya banyak potensi harta yang disembunyikan para pegawai-pegawai yang tak wajib lapor LHKPN. Apalagi, petugas yang bersinggungan langsung ke masyarakat, di mana banyak potensi praktik suap
"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kaya gini gini kita lihatlah kalau ada potensi ya ini perubahan yang ingin kita bikin," pungkas dia.
Baca Juga: Istri-istri Pejabat Pajak Punya Saham di Perusahaan Terafiliasi Rafael Alun