5 Cara Cek BPUM UMKM Pakai NIK, Siap-Siap Diprediksi Buka Lagi Tahun 2023

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:28 WIB
5 Cara Cek BPUM UMKM Pakai NIK, Siap-Siap Diprediksi Buka Lagi Tahun 2023
Ilustrasi uang rupiah, gajian, - Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang rutin digulirkan sejak pandemi Covid-19 melanda 2020 hingga 2021 silam. Saat ini banyak masyarakat berharap BPUM kembali digulirkan bagi pelaku UMKM. Cara cek BPUM UMKM ini pun cukup mudah karena hanya perlu memakai NIK yang dimasukkan dalam situs https://eform.bri.co.id/bpum. 

Kendati demikian, ketika mengakses laman tersebut, informasi terbaru menyatakan dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

Menyikapi hal ini, tidak ada salahnya para pelaku UMKM bersiap-siap karena siapa tahu bantuan tersebut akan digelontorkan kembali pada 2023. Untuk mengecek BPUM UMKM pakai NIK ini cukup ikuti langkah-langkah berikut.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Putar Ekonomi Daerah, GMC Kalbar Gelar Lomba Pameran UMKM

2. Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan kode verifikasi

3. Isi kedua kolom tersebut

4. Klik tombol "Proses Inquiry"

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Bagi Anda yang belum mendaftar program BPUM UMKM masih ada kesempatan sebelum pendaftarannya ditutup. Namun sebelumnya perhatikan syarat pendaftaran BLT UMKM di bawah ini.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, UMKM Sahabat Sandi Beri Pelatihan Kue Kekinian Jelang Puasa Lebaran Idul Fitri

1. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Anda Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Anda Memiliki usaha mikro

5. Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM yang pada 2020 nilainya Rp2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI