Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang rutin digulirkan sejak pandemi Covid-19 melanda 2020 hingga 2021 silam. Saat ini banyak masyarakat berharap BPUM kembali digulirkan bagi pelaku UMKM. Cara cek BPUM UMKM ini pun cukup mudah karena hanya perlu memakai NIK yang dimasukkan dalam situs https://eform.bri.co.id/bpum.
Kendati demikian, ketika mengakses laman tersebut, informasi terbaru menyatakan dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.
Menyikapi hal ini, tidak ada salahnya para pelaku UMKM bersiap-siap karena siapa tahu bantuan tersebut akan digelontorkan kembali pada 2023. Untuk mengecek BPUM UMKM pakai NIK ini cukup ikuti langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
2. Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan kode verifikasi
3. Isi kedua kolom tersebut
4. Klik tombol "Proses Inquiry"
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Bagi Anda yang belum mendaftar program BPUM UMKM masih ada kesempatan sebelum pendaftarannya ditutup. Namun sebelumnya perhatikan syarat pendaftaran BLT UMKM di bawah ini.
Baca Juga: Putar Ekonomi Daerah, GMC Kalbar Gelar Lomba Pameran UMKM
1. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)