Mengenal Istilah Outlier dalam LHKPN Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:45 WIB
Mengenal Istilah Outlier dalam LHKPN Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai DIY Eko Darmanto.

Hasilnya, lembaga antirasuah itu menyimpulkan harta Eko masuk dalam kategori outlier, yakni harta atau utang yang melonjak signifikan dan sangat tidak sesuai dengan profil jabatannya. 

Kesimpulan itu diambil setelah dalam laporan harta Eko Darmanto tercatat utang sebesar lebih dari Rp9 miliar. "Hasilnya, LHKPN Beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Rabu (8/3/2023).

Saat dimintai keterangan, Pahala menjelaskan Eko Darmanto memaparkan alasan mengapa utangnya begitu tinggi. Utang itu merupakan konsekuensi dari kepemilikan saham di sebuah perusahaan bersama seorang rekannya. Saham ini dicatat dalam surat berharga, namun perusahaan terkait tetap membutuhkan dana untuk biaya operasional.

Baca Juga: Geger Pembunuhan Perempuan Dicor Semen di Bekasi, Terungkap Motifnya karena Jual Beli Besi

Dengan alasan tersebut, Eko Darmanto membuka kredit senilai Rp7 miliar dengan jaminan kepemilikan atas rumahnya. Uang akan diambil jika perusahaan sewaktu-waktu membutuhkan uang operasional. 

Kemudian, sisa utang Rp2 miliar lainnya tercatat untuk kredit kendaraan bermotor. Terkait utang-utang tersebut KPK kemudian akan melakukan pemeriksaan silang antara informasi yang didapatkan dengan kepemilikan dokumen. Misalnya terkait jual beli kendaraan atau perbaikannya di bengkel. 

Kekayaan Eko Darmanto

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 15 Januari 2022, tercatat dia memiliki total harta mencapai Rp6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.

Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Fakta 460 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Transaksi Janggal Rp300 Trilun

Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp850 juta dan Rp600 juta.

Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp150 juta.

Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.

Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar. Terkait perilaku suka pamer kendaraan mewah di media sosial, Eko Darmanto sudah menyatakan permintaan maaf. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI