Suara.com - Temuan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait investigasi lanjutan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Dalam temuan terbarunya KPK menyebut ada istri-istri para pejabat pajak yang menjadi pemegang saham di perusahaan terafiliasi milik Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan temuan ini setelah dirinya menganalisis Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik RAT. Dalam telisiknya ditemukan bahwa istri salah satu pejabat pajak juga menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan RAT di Minahasa Utara.
“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala di kutip Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Untuk itu, KPK akan memanggil Wahono untuk mengklarifikasi sejumlah temuan kejanggalan tersebut pada pekan depan. Surat undangan untuk klarifikasi tersebut sudah KPK kirim ke Wahono.
“Oleh karena itu kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan berdasarkan LHKPN harta Wahono mencapai Rp14 miliar. Namun KPK akan mendalami kaitan istri Wahono dengan istri dari Rafael Alun dalam sebuah perusahaan.
“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” ujar Pahala.
Baca Juga: KPK Deteksi Modus Pegawai Pajak Akali Gratifikasi, Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak