Suara.com - Pemerintah Indonesia bakal memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 lalu.
"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," sebut aturan tersebut dengan Pasal 35 ayat yang dikutip Kamis (9/32023).
Diteruskan dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang terutang. Insentif fiskal ini akan diberikan selama 10 tahun.
Baca Juga: ASN yang Akan Pindah Pertama Kali ke IKN Mayoritas Single
Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil, yakni 50 persen. Kelonggaran ini akan berlaku lagi untuk perpanjangan masa beroperasi di IKN pada 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.